Dituding Rugikan Sopir, Korsatpel UPPKB Sabilambo: Sudah Sesuai SOP

Kolaka, Sorotsultra.com-Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo Irjan memastikan jembatan timbang Sabilambo dijalankan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Jembatan timbang Sabilambo yang terletak di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako itu sempat mendapatkan tudingan miring diduga menyalahi prosedur yang merugikan para sopir.

“Kami ingin meluruskan tudingan itu. Keberadaan jembatan timbang Sabilambo hanya sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi, sekarang dari sisi mana kami merugikan pengguna. Persoalan ini kami sudah jelaskan secara rinci saat kegiatan RDP di DPRD Kolaka beberapa waktu yang lalu,” urai Irjan kepada Sorotsultra.com, Senin 6 Juni 2022.

Dijelaskannya, pihaknya hanya menjalankan aturan baru mengenai kelebihan muatan di jembatan timbang Sabilambo berdasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Aturan tersebut yang mengamanatkan toleransi kelebihan muatan hingga 0 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

“Penerapan toleransi batas maksimal transfer muatan setiap kendaraan yang menggunakan jembatan timbang Sabilambo pada tahun 2020 yakni 50 persen, sedangkan di tahun 2021 mencapai 30 persen sementara di tahun 2022 sebesar 15 persen dan puncaknya pada tahun 2023 mendatang yaitu nol persen atau zero ODOL secara Nasional,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT POMAL ke-72 Diisi Dengan Kegiatan Anjangsana ke Panti Asuhan

Secara prinsip, Irjan menambahkan, pihaknya hanya melaksanakan SK Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dengan cara peringatan dan sanksi tilang.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa di jembatan timbang Sabilambo, Kolaka tidak ada pungutan sama sekali seperti PNBP, apalagi pungutan liar. Disini hanya sebatas pengawasan selama 24 jam terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL).” ujarnya memungkasi. (RED)