Dinkes Konkep Kunjungi Dua UMKM Binaan PT GKP, Jumarwan: Sudah Layak Jual

Roko-Roko, Sorotsultra.comDinas Kesehatan  Kabupaten Konawe Kepulauan mengunjungi rumah produksi dua UMKM binaan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yakni Mohawi dan Samaturu, kunjungan tersebut untuk memastikan produk kedua UMKM itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam proses penerbitan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Kabid Bina Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Kepulauan Jumarwan menuturkan, kunjungan mereka dalam rangka pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga bagi kedua UMKM binaan PT. GKP.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari proses dan tahapan dalam menerbitkan izin PIRT kepada kedua UMKM binaan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP),” kata Jumarwan, Selasa, 3 Agustus 2022.

Setelah pengajuan PIRT, lanjut Jumarwan maka, tahapan selanjutnya adalah memasukkan kelengkapan data UMKM di OSS serta mengunggah data produk.

“Jika sudah dilakukan semua tahapan tadi maka, selanjutnya perizinan PIRT diterbitkan. Selama kelengkapan data dan proses mengunggah data produk dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan, dan akan terbit hanya dalam waktu satu hari saja,” jelas Jumarwan.

Baca Juga :  Dituding Serobot Lahan Warga, Humas PT. GKP: Kami Perusahaan yang Beretika

‘Alhamdulillah Nomor SPP-IRT ke 9 varian rasa produk dua UMKM binaan PT. GKP telah terbit. Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk mereka layak dan aman dikonsumsi,” ucapnya memungkasi.

Sementara itu, Mulkiya Zikri Staf Dinkes dan SDK menjelaskan, dalam proses pengawasan ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh kedua UMKM binaan PT. GKP. Diawali mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan selanjutnya pemenuhan persyaratan produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT).

CPPB-IRT merupakan pedoman yang berisi persyaratan-persyaratan pada setiap ruang lingkup/aspek yang wajib dipenuhi oleh produsen pangan olahan industri rumah tangga untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman, dan layak dikonsumsi,” ujarnya.

Tahapan ini harus memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Namun, karena PIRT sudah terbit sambil menunggu tahapan terakhir maka, produk UMKM Samaturu dan Mohawi sudah bisa dijual secara luas kepada masyarakat.

“Intinya proses produksi pangan olahan di UMKM Mohawi dan Samaturu sudah sesuai dengan ketentuan dan layak untuk dipasarkan,” jelas Mulkiya. (RED)