Ditresnarkoba Polda Sultra Sita Sabu 1,2 Kilogram dari Dua Tersangka Jaringan Lintas Provinsi

SOROTSULTRA.com, Kendari-Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 1,2 kilogram sabu dari dua tersangka berinisial AS dan RA.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing membawa ratusan gram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi.

Kasus pertama diungkap oleh tim unit I Subdit III pada Kamis, 20 Februari 2025, saat tim mengamankan AS di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari lokasi ini, petugas menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disembunyikan di jok sepeda motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan, pengembangan kasus membawa tim ke rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Di tempat ini, Polisi menemukan 34 sachet sabu ukuran sedang dengan berat total 513 gram serta dua unit timbangan digital.

“Total barang bukti yang kami amankan dari tersangka AS sebanyak 664 gram sabu,” ujar Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Rabu, (26/3/2025).

Baca Juga :  Pesona Wisata Sultra Menjadi Terobosan Baru Bandara Haluoleo Kendari

AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP, yang telah lebih dulu ditangkap.

Jaringan ini dikendalikan oleh ABS, buronan BNNP Sulawesi Tenggara sejak 2024 yang beroperasi dari Kalimantan.

Beberapa minggu setelah penangkapan AS, polisi kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba lainnya.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, tim menangkap seorang pria berinisial RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.

Lanjut Kombes Bambang menjelaskan, RA ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa ia akan tiba di Kendari dengan menggunakan mobil angkutan umum dari Kabupaten Kolaka.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dalam tas dan 13 paket lainnya di dalam sepatu yang diletakkan di atas tas.

“Dari tangan tersangka RA, kami mengamankan sabu seberat 555 gram,” ungkapnya.

RA berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu di Kota Batam dengan upah Rp30 juta.

Ia berangkat dari Kendari ke Batam, lalu kembali membawa paket sabu melalui jalur udara dengan rute Batam, Surabaya dan Makassar, sebelum akhirnya menuju Kendari menggunakan mobil.

Baca Juga :  Kadin Sultra Antusias Promosikan Budaya dan Sumber Daya Alam di Gelaran The 42 Lotus Festival Amerika Serikat

Lebih lanjut, RA diketahui pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kendari dan bebas pada 2020.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.

“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh sepuluh orang, pengungkapan ini telah mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak sekitar 12.190 pengguna,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menegaskan, pihak Kepolisian akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Tentunya pengungkapan kedua perkara ini adalah bagian dari komitmen Polda Sultra untuk terus melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika,” tegas Kombes Pol Iis Kristian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kepada masyarakat kami ucapkan terima kasih atas informasi-informasi yang diberikan dalam rangka pengungkapan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (RED)

Komentar