DPMPTSP Konawe Selatan Tegaskan Penerbitan Izin Yayasan Cahaya Bunda Laonti Berdasarkan Rekomendasi Dikmudora

Kendari, Sorotsultra.com-Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Deddy Muskar Polingay angkat bicara terkait keberadaan yayasan PAUD Cahaya Bunda di Desa Tambeanga, Kecamatan Laonti, Konsel, Kamis (29/6).

Keberadaan yayasan ini mulai disorot setelah salah satu gurunya dipecat secara sepihak, dan tidak diberikan gajinya selama 3 tahun berturut-turut.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Juni 2023 sore tentang izin operasional yayasan PAUD Cahaya Bunda di Desa Tambeanga, Laonti, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Konsel Deddy Muskar Polingay mengatakan, belum bisa memberikan jawaban secara detail, karena dirinya masih berada di luar daerah.

“Minta maaf, saat ini saya masih di luar daerah. Terlebih izin bidang pendidikan belum masuk kategori perizinan online. Jadi masih harus dicek secara manual,” kata Deddy Muskar Polingay melalui pesan WhatsApp-nya.

Lebih lanjut dikatakannya, izin operasional yayasan PAUD Cahaya Bunda yang diterbitkan oleh DPMPTSP Konsel berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Konsel.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Adakan Berbagai Acara di Puncak HUT ke 188 Kota Kendari

“Jadi, izin yayasan PAUD Cahaya Bunda akan terbit jika ada rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya. 

Nah, lanjutnya jika ada kelalaian dari pemilik izin yayasan maka Dinas Dikmudora Kabupaten Konawe Selatan bisa merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan dimaksud.

“Dan DPMPTSP dapat membekukan izin yayasan PAUD Cahaya Bunda jika ada kelalaian dalam tata kelola yayasan berdasarkan rekomendasi Dikmudora Konawe Selatan,” jelasnya menambahkan.

Perihal wewenang DPMPTSP Konawe Selatan menerbitkan izin yayasan PAUD Cahaya Bunda adalah mengatur operasional kegiatan PAUD. 

“Izin operasional hanya mengatur pada kegiatan PAUD,” bebernya memungkasi. (RED)