Kendari, Sorotsultra.com- US, warga Jl. Lamuse Lorong Wanggu Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki dua senjata api rakitan ilegal yang ia dapatkan dari Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dir Krimum Polda Sultra, Kombes. Pol. Laode Aris, saat dikonfirmasi pada Selasa, 30/6/2020 di Mapolda Sultra, turut membenarkan adanya seorang warga Jl. Lamuse Lorong Wanggu Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sultra karena kepemilikan senjata api ilegal.
“Iya benar US yang berprofesi sebagai pekerja swasta, diamankan di rumahnya, karena didapati memiliki dan menguasai senjata rakitan ilegal tanpa dokumen yang sah,” ungkap Aris.
US sendiri, digrebek oleh Ditresnarkoba pada Selasa (30/06/2020) hari ini, pukul 09.00 Wita terkait kepemilikan narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan, malah ditemukan dua senjata api rakitan ilegal, dan salah satu senjata rakitan tersebut sudah sering dibawa kemana-mana oleh tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, US mendapatkan dua buah senjata api rakitan tanpa dokumen tersebut dari Sulawesi Tengah (Sulteng), sedangkan SU berikut barang bukti berupa dua senjata api rakitan dan dua butir peluru, telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dilakukan pendalaman terkait motif tersangka,” pungkasnya. (RED)