DPO Warga Filipina Kasus Penggelapan Pajak Punya KTP Kendari, Lurah Bende: Kami Cek Dulu

Kendari, Sorotsultra.com-Lurah Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Erik Rafsanjani, S. STP belum bisa memastikan apakah DPO kasus penggelapan pajak PT RMI bernama Benyamin warga negara Filipina memiliki KTP beralamat di wilayah yang ia pimpin saat ini.

Dirinya mengaku baru mau mencari data kependudukan DPO Polda Sulawesi Tenggara tersebut guna memastikan keabsahannya.

Terlebih lagi, kasus yang saat ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut dilakukan periode tahun 2017 lalu dan dia belum menjabat sebagai Lurah Bende.

“Kita baru mau kroscek dulu. Kami belum lihat KTP-nya kalau hanya menyebutkan di Bende, kelurahan ini luas wilayahnya, dan nama Benyamin ini bisa saja lebih dari satu dan perlu dipastikan di RT dan RW mana,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4) siang.

Adanya keterlibatan WNA Filipina dalam kasus penggelapan pajak PT RMI disampaikan oleh Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Bripka Kasmin.

“WNA Filipina bernama Benyamin menjadi pihak penerima manfaat atau Beneficial Ownership (BO),” katanya, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga :  Sungai Konaweha Kembali Memakan Korban Jiwa, 1 Remaja Hilang Terseret Arus

Bahkan, tambahnya, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk diminta keterangan atas kasus penggelapan pajak PT RMI.

“Karena Benyamin ini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra maka kami terbitkan DPO,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap korporasi membuka siapa sebenarnya penerima manfaat atau beneficial owner dari usahanya. Aturan ini untuk menutup celah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kewajiban itu termuat dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018.

Selain mewajibkan korporasi menetapkan pemilik manfaat, beleid ini juga mewajibkan korporasi menyampaikan informasi yang benar kepada instansi pemerintah mengenai pemilik manfaat atas kegiatan korporasi dan memperbaruinya setahun sekali.

Transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi. Adapun jenis korporasi yang menjadi sasaran aturan Beneficial Owner ini meliputi, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan; Perkumpulan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma (FA), dan bentuk korporasi lainnya. (RED)

Komentar