Dugaan Pemerasan Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kendari Terhadap Warga, Maruki: Diminta Rp 120 Juta

Kendari, Sorotsultra.com-Sudah jatuh tertimpa tangga pula, tamsil ini menggambarkan nasib seorang warga Puuwatu bernama Maruki. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang semestinya dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari, justru ia dipaksa merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah.

Ihwal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera PN Kendari bernama Muhammad Sain W., S.H.,M.H, terjadi saat Maruki mengajukan permohonan eksekusi tanah miliknya yang terletak di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, samping lorong Pelangi, Kampus Baru yang telah ia menangkan di PN Kendari tahun 2022 lalu.

Namun, setelah mengajukan permohonan eksekusi di PN Kendari, oknum panitera malah membebankan kepada Maruki untuk menanggung biaya eksekusi tanah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya diminta biaya eksekusi tanah sebesar Rp120 juta. Saya pun kaget dengan besaran yang dibebankan oknum panitera PN Kendari untuk kegiatan eksekusi tanah saya,” keluhnya, Kamis (3/8/2023) malam.

Maruki menjelaskan, ia sudah melakukan permohonan eksekusi tanah di PN Kendari, namun tindak lanjut eksekusinya selalu tertunda, oknum panitera beralasan bahwa harus ada uang Rp120 juta secara tunai.

Baca Juga :  Wabup Konkep Andi Muhammad Luthfi Resmikan Masjid Al-Muhajirin PT GKP

“Lalu, saya tanya untuk apa katanya biaya  eksekusi sebesar itu. Sepengetahuan saya tidak ada biaya eksekusi tanah sebanyak itu, dan bukan baru kali ini saya mengajukan dan membiayai eksekusi tanah, sejauh ini belum pernah diatas Rp100 juta,” bebernya.

Menurutnya, selama ini ia mengikut pada aturan yang telah ditetapkan terkait besaran biaya eksekusi, namun yang saya hadapi kemarin itu biayanya di tentukan secara sepihak.

“Luar biasanya biaya eksekusi tanah saya itu ditentukan oleh oknum panitera PN Kendari,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Kendari, Ahmad Yani hanya mengatakan bahwa ia masih berada di luar kota.

“Saya lg di luar kota,” ucapnya singkat, Jumat, 4/8/2023 sore. (RED)

Berita Terkait