Dua Oknum PN Kendari Diduga Tahan BPKB Mobil Warga Saat Ajukan Permohonan Eksekusi Tanah, Maruki: Saya Heran

Kendari, Sorotsultra.com-Ulah tak terpuji diduga dilakukan oleh 2 orang oknum panitera PN Kelas I A Kendari dengan menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil warga Puuwatu bernama Maruki saat mengajukan eksekusi tanah miliknya di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, samping Lorong Pelangi, Kampus Baru yang telah ia menangkan di Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2022 lalu, Rabu (9/8).

Pada hakikatnya, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Namun, tingkah laku yang dipertontonkan keduanya telah mencoreng marwah lembaga peradilan di Bumi Anoa.

“BPKB mobil saya ditahan oleh oknum panitera PN Kelas I A Kendari bernama Muhammad Sain, atas perintah Syarifuddin, sejak tanggal 23 Mei 2023. Adapun jenis mobilnya yaitu Toyota Kijang Kapsul LSX tahun 1997,” ujar Maruki, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Maruki mengatakan, ia mengaku heran dan bertanya-tanya kenapa BPKB mobilnya di tahan oleh 2 oknum panitera PN Kelas I A Kendari.

“Apa alasan kedua oknum panitera tersebut menahan BPKB mobil saya, apa Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari sudah berubah menjadi lembaga pembiayaan ataukah masih menjadi tempat untuk mencari keadilan,” tanyanya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Kemenakertrans RI Telah Menerbitkan RPTKA Bagi 500 TKA Asal Tiongkok

Menanggapi permasalahan yang dialami oleh warga Puuwatu bernama Maruki, Asisten Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara, Ariyanto dalam keterangannya saat ditemui di kantornya, Senin, 7/8/2023 mengatakan, Bapak Maruki jika mau melaporkan apa yang telah ia alami tetap kami terima, namun poin terpentingnya persoalan ini bukan kewenangan kami.

“Jadi fokus dari Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara adalah pada pengawasan perilaku hakim untuk semua lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya meliputi PN Kendari. Nah, untuk pelanggaran yang dilakukan panitera dan staf, itu pengawasannya dilakukan secara internal yakni, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang berkantor di Mahkamah Agung, Jakarta,” jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, ketika ada laporan dari warga masyarakat yang dirugikan maka kami akan upayakan dorong untuk ditindaklanjuti.

“Kita terima laporan warga lalu kemudian kita support untuk ditindaklanjuti. Sebenarnya besaran biaya yang menjadi ketentuan negara melalui PNBP tentunya sudah ditetapkan. Kalaupun ada permintaan biaya sebesar 120 juta maka itu perlu di kroscek benar apa tidaknya.

Baca Juga :  BNNP Sultra Menggagalkan Peredaran Sabu Seberat 5 Kilogram

Atas polemik ini, Humas PN Kelas I A Kendari, Ahmad Yani secara tegas menyatakan tidak ada dugaan pemerasan yang dilakukan panitera kepada warga Puuwatu bernama Maruki pada saat proses eksekusi tanah dilakukan.

“Pemerasan itu tidak ada sama sekali, kalau misalnya ada permintaan, itu eksekusi belum dilaksanakan. Bahwa berlarut-larut karena ada permintaan, seakan-akan eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada uang Rp 120 juta, kalau misalnya digantungkan dengan uang Rp 120 juta eksekusi belum dilaksanakan,” bebernya saat ditemui di Kantor PN Kendari.

Dijelaskannya, karena itu merupakan perkara perdata, maka pemohon eksekusi yang akan menanggung pembiayaan pengamanan, sesuai personel dan tingkat risiko di lapangan saat proses eksekusi.

“Biaya yang dikeluarkan saat eksekusi jelas adanya, sesuai dengan yang sudah di-SK-kan oleh ketua pengadilan, namun tidak sebesar itu. Sebagaimana kebiasaan karena tingkat kesulitan dan kerawanannya, maka pengamanan dengan perhitungan risiko,” ucapnya memungkasi. (RED)

Berita Terkait