SOROTSULTRA.com, Kendari-Aktifitas penambangan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Kabaena Selatan diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Selasa (21/1).
Persoalan ini mencuat setelah Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sulawesi Tenggara menyuarakan dengan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 16/1/2025 di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Atas hal ini, DPRD Sultra diminta berpihak pada kepentingan masyarakat di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Masalah lingkungan harus menjadi perhatian prioritas. Maka keberpihakan pada rakyat adalah prioritas utama.
Rekomendasi diperlukan untuk mencabut izin PT Tambang Bumi Sulawesi atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan, pemberlakuan sanksi atas perbuatan melawan hukum dengan kompensasi atas pelanggaran dengan membayar pada masyarakat. Jika dugaan memenuhi/terbukti.
DPRD Sultra memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengatakan, pihaknya akan memanggil PT TBS untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Rencananya di hari Rabu (22/1/2025) kita akan panggil PT TBS untuk RDP,” ujar Suwandi Andi, Senin (20/1).
Senada dengan Suwandi Andi, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, menambahkan, dalam RDP nanti, pihaknya akan melibatkan stakeholder terkait, termasuk kalangan akademisi, untuk mengkaji lebih dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT TBS.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan PT TBS sesuai dengan ketentuan AMDAL-nya atau tidak,” ujar Halik. (RED)
Komentar