Jual Sabu Milik Napi Lapas Kelas IIA Kendari, Pemuda Latambaga Kolaka Dibekuk Polisi

Kolaka, Sorotsultra.com-Tim Hunter Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pengedar sabu inisial RA di Jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka pada hari Selasa, 8 Maret 2022.

“RA berhasil dibekuk bersama barang bukti 51,29 gram sabu siap edar di kamar kontrakannya,” kata IPTU Muhammad Alwi, Kamis (10/3).

“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan kamar kontrakannya untuk mengkonsumsi dan menjual sabu,” tambahnya.

Lebih lanjut Alwi memaparkan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku menjual paket sabu kepada pelanggannya dengan cara tempel, dan hasilnya dikirimkan kepada bandar yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

“Dari tangan RA, polisi turut mengamankan 51,29 gram sabu siap edar, handphone, alat hisap, satu ball sachet kosong serta timbangan digital,” imbuhnya. 

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Kolaka, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (RED)