Jurnalis JPNN Deden Saputra Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Liput Demo di Rujab Gubernur ke Polda Sultra

Kendari, Sorotsultra.com-Wartawan JPNN Laode Muhammad Deden Saputra (25) resmi melaporkan oknum Satpol PP dan Polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak pencalonan anak Alimazi untuk memimpin HIPMI di Rujab Gubernur pada Kamis, 10/2/2022 ke Mapolda Sultra.                

Saat mendatangi Mapolda Sultra pada hari Senin, 14/2/2022 Ia di dampingi dua organisasi pers sekaligus, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Kasman Angkosono mengatakan, laporan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja-kerja jurnalis atas kemauan korban sendiri.

“Pelaporan resmi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra atas inisiatif korban sendiri. Kami AJI dan IJTI hanya mendampingi dan akan terus mengawal kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut ia berharap, kasus ini bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Bombana dan Konawe Selatan, Ridwan Zainal: Kita Silaturahim dan Klasifikasi Persoalan Petani

“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers dan berpendapat di muka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” tegas jurnalis harian berita kota kendari itu.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K membenarkan adanya aduan tersebut.

“Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Kemudian setelah adanya laporan itu, pihaknya akan memproses dan melihat perkembangan sejauh mana dan mendukung kasus ini. (RED)