Kosmetik Ilegal Beredar di Kota Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar press release terkait terungkapnya produk sediaan farmasi berupa barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar, bertempat di ruangan Bidang Humas Polda Sultra, Kamis (3/4/2018).
 
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang dapat mengancam kesehatan konsumen tersebut, pihak Polda Sultra juga berhasil mengamankan satu orang tersangka, berinisial AJ yang brupaya mengedarkan barang-barang berbahaya itu di daerah Baruga, Kendari.
 
Hal itu dibeberkan oleh Wakil Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sultra, AKBP. Ferry Walintukan, S.I.K., yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Golden Hart, S.I.K. M.Si., yang mengatakan, “Penangkapan berawal pada hari Sabtu (7/04/2018), pada pukul 15.30 Wita, dimana kami berhasil mengamankan produk farmasi berupa barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Baruga, Kota kendari. Dari hasil gelar perkara, kami akhirnya menetapkan satu orang tersangka, yakni saudari AJ sebagai pelaku utama”.
 
“Produk-produk seperti toner, food cream, dan pemutih, yang sudah siap edar ini, sementara masih dicek di laboratorium, dan kami juga bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, serta beberapa saksi ahli, untuk memastikan kandungan aktif di dalamnya”.
Produk Kosmetik yang Berhasil Diamankan

 
Selanjutnya dikatakan, “Jadi total barang bukti yang jika dirupiahkan berkisar antara Rp. 60.000.000,- ini, kami amankan dari berbagai tempat, dan kami masih mendalami sejauh mana peredaran produk kecantikan ini, yang sudah disebar sejak periode Januari 2017, hingga tahun 2018”.
 
“Adapun Saudari AJ akan disangkakan dengan Pasal 197 junto 106 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, karena dalam Permenkes No. 3, sudah mengatur secara tegas bahwa setiap produk kecantikan, harus memiliki ijin edar, dan dilampirkan pada kemasan, agar hal-hal yang merugikan konsumen dapat lebih mudah dipantau, sehingga kami punya dasar untuk memproses Perusahaan yang bersangkutan”. Tukasnya. (RED)
Baca Juga :  Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sultra Sukses Digelar, Andap: Mari Kita Lestarikan Bersama-sama

Komentar