Sikap Arogan Dipertontonkan Oleh Oknum Anggota DPRD Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Jabatan dan kekuasaan terkadang membuat orang lupa akan esensi dari tanggung jawab yang diembannya, sehingga segelintir pejabat tidak segan berperilaku ‘Abuse of Power’, karena menganggap remeh orang-orang di sekitarnya.
 
Perilaku ‘Abuse of Power’ itu, kini dialami oleh Sunari, yang menerima penghinaan serta perbuatan tidak menyenangkan dari seorang Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudarmanto, SE. M.Si., yang membuat korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (4/5/2018).
 
Sudarmanto sendiri sebenarnya merupakan ipar dari korban, namun hanya karena persoalan sepele, Ia malah secara gelap mata, meludahi wajah Sunari di depan umum, tanpa memikirkan statusnya sebagai salah satu pesohor di Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Sunari membeberkan, “Semuanya berpangkal dari persoalan keluarga yang membelit saya, dimana saya sedang menjalani proses cerai dengan istri yang notabene merupakan adik dari saudara Sudarmanto”.
 
“Namun saya sebenarnya bingung dengan apa yang dilakukan oleh saudara Sudarmanto, SE. M.Si. terhadap saya, padahal persoalan di keluarga sudah saya rembukkan, dan kesepakatan bahwa hak asuh anak digilir antara saya dan isteri”.
 
Kemudian dikatakan, “Cuma yang paling sadis bagi saya pribadi, yakni perlakuannya yang meludahi wajah saya, dan ini di luar nalar saya karena dilakukan oleh seseorang yang punya jabatan dan pendidikan serta dilakukan di depan orang banyak”.
 
“Maka saya melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, untuk meminta pertanggung jawaban atas apa yang dia lakukan kepada saya, dan ini saya tempuh tanpa ada kompromi lagi”. Tegasnya Sambil memperlihatkan bukti Laporan Polisi nomor : LP / 269 / IV / 2018 / SPKT Polda Sultra tanggal 30 April 2018.
 
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP. Harjoni Yamin, membenarkan laporan terhadap Saudara Sudarmanto, SE. M.Si, yang mengatakan, “Iya benar, laporan sudah kami terima, dan saat ini sudah dalam proses, serta pemanggilan para saksi”. Pungkasnya saat dimintai konfirmasi tentang persoalan ini di ruang kerjanya.
 
Di lain pihak, Satuan Tugas (Satgas) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lidya Kandau, S.Ip. menjelaskan, “Setelah kami telaah, aduan ini sebenarnya hanya karena perebutan hak asuh anak antara kedua orang tua, dan tugas kami di sini, yang pertama adalah fokus terhadap perlindungan ke anak, karena secara tidak langsung persoalan ini berdampak terhadap psikologis anak”.
 
Ia pun melanjutkan, “Tugas selanjutnya, yaitu melakukan pendampingan dan mediasi bagi kedua belah pihak, untuk memikirkan asas kasih sayang terhadap perkembangan anak, sehingga anak tidak menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya, karena mereka sama sekali tidak tahu apa-apa tentang masalah ini”. Ujarnya. (RED)
Baca Juga :  Pembangunan RSUD Tipe D di Puuwatu, Pemkot Kendari Kucurkan Rp 88 Miliar

Komentar