Kadis Pendidikan Sultra Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Kendari, Sorotsultra.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kasus dugaan korupsi pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kab. Kolaka Utara, Jumat (9/6).

Kedua saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Sultra yakni berinisial AHY dan SP, Kamis, 8 Juni 2023.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan saat di konfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut.

Kata dia, kedua saksi inisial AHY dan SP diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Desa Sulaho, Kolaka Utara.

“Masih sebagai saksi,” ujar Ade Hermawan singkat.

Selain dari pihak PT CSM, jaksa penyidik Kejati Sultra juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial YS.

“YS diperiksa dalam kapasitasnya selaku kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra pada saat dugaan korupsi itu terjadi,” jelas Ade Hermawan.

Untuk di ketahui, dugaan kasus korupsi penambangan nikel PT CSM mulai ditangani, sejak adanya laporan pada akhir tahun 2022 lalu. Dan kini, kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan. (RED)

Baca Juga :  KONI Sultra Menyelenggarakan Bimtek Penata Usaha Keuangan dan Sosialisasi UU Keolahragaan

Berita Terkait