Kaki Tangan Napi Lapas Kelas IIA Kendari Kembali Diciduk

Kendari, Sorotsultra.com – Seakan tak ambil pusing dengan Pandemi Covid-19, seorang pria berinisial MT (22) Tahun, tetap beraksi menjalankan bisnis haramnya dengan mengedarkan sabu seberat 44,44 gram.

Satu paket Narkotika jenis sabu itu diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin, 6/4/2020, Pukul 22.00 Wita, di Jalan Balaikota IV Kel. Pondambea, Kec. Kadia Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. La Ode Proyek, S.H., M.H., dalam rilis resminya, Selasa (7/4/2020) mengatakan, “Keberhasilan pengungkapan ini, setelah Tim Lidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jl. Balaikota IV Kel. Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari.”

“Kemudian Tim lidik Subdit III bergerak melakukan giat lidik Observasi dan Surveillance yang dituju. Diketahui target berinisial MT, selain merupakan seorang pengedar sabu, juga berperan sebagai “gudang” yang menjalin kemitraan dengan seorang napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial ‘DR’,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Kemaraya Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pencurian Isi Rumah

Dari Penyelidikan dan Observasi tersebut, juga diketahui bahwa MT akan melakukan transaksi penempelan Sabu dan mengambil pesanan di Jalan Hombis. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap MT di JL. Balaikota IV, Kel. Pondabea, Kec. Kadia, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, selain barang bukti Sabu, juga turut diamankan 1 buah timbang Merk Pocket Scale, 3 unit Hand Phone, 4 bal sachet plastik kosong, 1 lembar baju sweater warna hitam/hijau, 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama JF, 1 buah Kartu ATM Bank BCA.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)