Kasus Penikaman Wartawan di Baubau Mulai Bergulir di Pengadilan

Baubau, Sorotsultra.com-Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap korban wartawan pemimpin redaksi media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Perdana, sidang digelar pada Senin (23/10/23), dengan acara pembacaan dakwaan.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara, S.H mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko ,S.H., M.H, telah menunjuk majelis hakim, yakni hakim Ketua Johanis Dairo Malo, S.H., M.H, hakim anggota Mahmid, S.H, Rahmat S.Hi, dan Lahasan, S.H., M.H.

“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding, Kamis, (26/10/2023).

Rinding menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali, Senin 30/10/23 mendatang, dengan acara pembuktian, serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H dan Wa Ode Nurnilam, S.H., M.H.

Setelah selesai sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menghadirkan saksi a de charge, ataupun tidak menghadirkan saksi a de charge, maka lanjut pada sidang pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga :  Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media, Jokowi Masih Adil

Kemudian, setelah selesai pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan dari JPU. Kemudian, dilanjutkan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Selanjutnya, replik dari JPU dan duplik dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Kemudian, sidang putusan dari majelis hakim.

Seperti diketahui, perkara ini menjadi perhatian secara nasional, sebab terkait dengan peran serta fungsi pers di Indonesia. Diduga ada upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dengan intimidasi serta tindak kekerasan.

Organisasi profesi wartawan, ormas, para tokoh, terlebih masyarakat, mengecam tindakan keji pelaku.

Korban adalah wartawan yang sudah menjalankan profesi lebih dari satu dekade. Tergabung dalam organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan telah bersertifikat kompetensi wartawan utama.

Diketahui bahwa sebelum mendapat penganiayaan, korban memberitakan tentang proses hukum dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan “Bandara Busel”, yang diungkap dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buton.

Baca Juga :  Gubernur Sultra: Hadirnya Investasi Pertambangan Dapat Meningkatkan Percepatan Pembangunan Daerah

Seorang terdakwa, yang menyuruh untuk menganiaya korban (man maker), bernama Adhani Husein Darwis alias Dhani, adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Untuk menangkap para pelaku yang kini telah berstatus terdakwa, Polri menurunkan tim dari Bareskrim dan Polda Sultra, yang membantu kerja profesional personil Polres Baubau. (RED)

Berita Terkait