Kericuhan Menghentikan Dialog Publik DPD RI

 
Wangi Wangi, Sorot Sultra – Berawal dari ketersinggungan Kasat Binmas Polres Wakatobi, terhadap salah seorang tokoh masyarakat, pada ajang Dialog Publik di Kabupaten Wakatobi 26/8/2017, yang diprakarsai Anggota DPD RI, akhirnya ricuh dan kegiatan harus segera dihentikan.
 
Dipicu ketersinggungan seorang Oknum Aparat Kepolisian Akp. Laode Muliono selaku Kasat Binmas Polres Kabupaten Wakatobi, karena merasa tidak terima ketika salah seorang peserta dialog yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Wakatobi mempertanyakan kinerja kepolisian yang ada di Kabupaten Wakatobi.
 
La ode Kiamu yang juga merupakan Pensiunan Wartawan TVRI Makassar, di tengah dialog mencoba mengangkat topik perihal fenomena yang sedang terjadi dimasyarakat, diantaranya menyangkut penanganan maraknya isu aktivitas racun ikan, dan kelangkaan BBM. Selanjutnya dipertegas lagi menyangkut kinerja kepolisian yang seakan membiarkan, dengan tidak melakukan penindakan terhadap pelaku serta dalang dibalik permasalahan tersebut.
 
Dari permasalahan yang diangkat ditengah Dialog Publik, dengan tema Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 2017. Bertempat di Aula Restoran Wisata Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu, 26/8/2017, membuat Akp. Muliono Tersinggung, karena menurutnya dialog  hari ini menyangkut Tata Negara dan bukan masalah Pidana. Sehingga adu argumentasi pun terjadi, yang berakhir dengan mendatangi Tokoh Masyarakat ini untuk mengajak adu fisik.
 
Beruntung karena Jajaran Koramil wangi2 yang juga hadir pada ajang dialog tersebut dengan sigap melerai kedua belah pihak yang sedang bertikai, dengan dibantu oleh jajaran kepolisian yang ikut berada dilokasi pada saat kejadian, sehingga tidak sempat terjadi hal yang tidak diinginkan.
 
Setelah situasi bisa kembali terkendali, dan permasalahan antara kedua pihak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan oleh Aparat Keamanan dan sempat ditengahi oleh Drs. Yusran A. Silondae. M.Si yang juga dihadirkan sebagai pembicara mewakili DPD RI. Namun sayangnya kegiatan dialog luar biasa ini, dengan sangat terpaksa harus dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan kembali.
 
Saat ditemui pasca keributan Yusran A. Silondae mengatakan “berpendapat itu dilindungi Undang-Undang, dan  perbedaan pendapat itu biasa. Namun jika ada perbedaan maka mari kita selesaikan dengan cara kekeluargaan”. Ungkapnya diakhir wawancara. (Red)
 
 
Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka Sempat Memanas, 42 Adegan Reka Ulang Diperagakan

Komentar