Tim Intel Korem dan Unit Intel Kodim Kolaka Membongkar Bandar Somadril

 
KOLAKA, Sorot Sultra – Sertu Idam yang bertugas di Kolaka, mencium adanya perdagangan Somadril di daerah tempat bertugasnya. Setelah mengikuti selama dua hari,  bertempat di perumahan Kost Hijau Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka Minggu (27/8/2017), dengan dibantu Unit Intel Kodim, berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
 
Berdasarkan informasi yang didapat dari jaringan, Anggota Tim Intel korem 143 HO, Sertu Idam yang sedang bertugas di Kolaka langsung bereaksi dengan melaporkan ke Pasi Intel Kodim 1412/Klk, untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah mendapat persetujuan langsung dilakukan pengintaian di sekitar perumahan biru yang dianulir sering mengadakan transaksi narkoba, setelah memantau selama dua hari terlihat seorang perempuan, yang belakangan diketahui bernama Novi, berprofesi sebagai wanita penghibur pada karaoke Triple 777, sedang melakukan transaksi dengan seorang wanita di rumah tersebut.
 
Setelah memastikan adanya sebuah transaksi Sertu Idam langsung mengikuti tersangka yang pergi dengan menggunakan sebuah taksi. Dan persis di depan mesjid Manunggal yang berada di Jalan Pemuda, Sertu Idam langsung melakukan pencegatan terhadap  taksi yang ditumpangi tersangka, dan langsung menahan tersangka beserta seorang teman bernama Sukma, dan Sopir taksi bernama Riyan, berikut barang bukti 1 paket somadril isi 5 biji sisa yang telah dikonsumsi tersangka. Setelah mengamankan tersangka berikut taksi yang digunakan, Sertu Idam langsung melaporkan kepada Pasi Inteldim Kolaka.
 
Di bawah pimpinan langsung Pasi Intel Kodim 1412/Kolaka Kpt .Cpl.Muh. Arsak, segera menuju lokasi dan mengamankan ketiga orang tersangka, dan langsung digelandang ke Makodim 1412/Klk. Pada saat di interogasi, Novi dan Riyan mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Andi Citra.
 
Setelah mengumpulkan informasi, di bawah Komando Pasi Inteldim/Klk, langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan dirumah tersangka pengedar dari barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan di rumah Kos Andi Citra, berhasil menemukan Barang Bukti Narkoba jenis Somadriil sebanyak 369 butir, Narkoba jenis Tramadol sebanyak 738 butir, Uang Tunai sebesar Rp. 1.177.000,-, serta ikut pula diamankan 5 buah handphone jenis Samsung.
 
Keseluruhan barang bukti yang disita beserta pemilik barang tersebut langsung dibawa ke Markas Kodim 1412 Kolaka. 
 
Saat ini, Andi Citra, Novi, Sukma dan Riyan sedang dilakukan penyidikan awal di Ruang Staf Inteldim 1412/Klk untuk dimintai keterangan. Rencana selanjutnya, setelah berkas penyidikan awal telah dirampungkan, akan langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Kolaka untuk melanjutkan penyidikannya. Sumber Press Release Korem 143 HO. (Red)
 
 
Baca Juga :  Dirkrimsus Beserta Jajaran Sangat Antusias Menyambut Kedatangan Pengurus SMSI Sultra Dikantornya

Komentar