KPK Membidik DPRD Dalam Penyalahgunaan Dana Pokir

SOROTSULTRA.com, Sultra-Pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.

Sejatinya, Pokir adalah usulan, gagasan, atau kebutuhan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kemudian dibahas serta diperjuangkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk direalisasikan melalui program dan kegiatan pembangunan daerah. Rabu (3/8).

Pokir merupakan penjabaran aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan untuk dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah untuk dijadikan bahan oleh pemerintah daerah dalam menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Anggota dewan tidak/bukan mengelola dana Pokir seperti praktek yang terjadi.

Adapun, landasan hukum Pokir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 96 ayat (1).

Namun, dalam praktiknya dilapangan sering ditemukan hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwasanya Pokir bukan alat dagang proyek, legislator diminta hentikan transaksional.

KPK juga mengingatkan DPRD di Indonesia untuk tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan APBD, peringatan ini disampaikan dalam surat edaran terbaru sebagai langkah tegas menutup celah korupsi yang selama ini terjadi lewat intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.

Baca Juga :  Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina yang Tewaskan 3 Yahudi

Dalam surat edaran dengan nomor SE-2/2024 tersebut, KPK menegaskan bahwa Pokir pada dasarnya merupakan instrumen demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui masa reses anggota dewan namun, dalam praktiknya mekanisme ini sering diselewengkan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek hingga ajang memperkaya diri sendiri.

KPK mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus prosedur resmi, banyak anggota DPR menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan puluhan persen dari nilai anggaran.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kepada para kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional pemerintahan Prabowo Subianto. Bahkan, Tito Karnavian mengultimatum para kepala daerah yang tidak menjalankan program andalan Presiden Prabowo Subianto akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian.

“Kalau program strategis nasional itu program-program unggulan yang tercatat dalam dokumen-dokumen presiden diantaranya dokumen visi misi,” ujar Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025.

“Ke 12 program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Lumbung Pangan, Pembangunan RS Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, Penanganan Sampah,” ujarnya.

Baca Juga :  Dekri Adriadi Resmi Pimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kolaka Timur

Sudah saatnya anggota dewan sadar dan merefleksi diri untuk fokus saja pada 3 tupoksi utama yaitu fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan, dan berpihak pada masyarakat. Pemerintah diawasi dalam menjalankan anggaran APBD dan menjalankan Perda. Apakah sudah dijalankan atau belum, bukan terlibat dalam teknis pengelolaan anggara. Apakah fungsi anggota dewan sudah dijalankan? (RED)

Komentar