SOROTSULTRA.com, Kendari-Dibalik menjamurnya gerai ritel modern di Kota Kendari ternyata menyimpan bau busuk yang terkesan mengangkangi aturan pemerintah. Selasa (27/1).
Yang paling mencegangkan adalah, dari 10 gerai Indomaret baru yang telah beroperasi di berbagai titik strategis di kota Lulo, hanya satu gerai yang dinyatakan telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Setidaknya ada 10 gerai Indomaret baru telah teridentifikasi dengan lokasi di beberapa wilayah seperti Nambo, Martandu, Wua-wua, dan Pasar Panjang.
Atas persolan ini Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dibuat berang, untuk itu ia secara tegas memerintahkan Satgas Investasi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Gerai Indomaret yang beroperasi di Kota Kendari kerap mematikan usaha UMKM. Bahkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir harus berurusan dengan hukum.
“Kok bisa izin diberikan 1 tapi banyak yang dibuka, satgas investasi harus selidiki,” sindir Wali Kota, dalam rapat evaluasi kepala OPD yang digelar di Balai Kota. Jumat (23/1/2026.
Menyikapi sindiran Wali Kota Kendari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti mengungkapkan permasalahan ini muncul akibat ketidaksinkronan antara permohonan izin dengan pemanfaatan bangunan di lapangan.
Pihaknya mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan ritel raksasa ini sejak awal karena permohonan Izin Bangunan (PBG) biasanya diajukan atas nama pribadi warga lokal, bukan korporasi.
“Yang bermohon adalah warga kita untuk membangun ruko, secara tata ruang memang tidak ada masalah. Namun di lapangan, ternyata bangunannya kemudian disewakan kepada Indomaret,” jelas Ibram.
Selain masalah izin bangunan, Pemkot Kendari menyoroti ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait skema waralaba. Ibram menegaskan jaringan ritel dengan lebih dari 150 gerai wajib menggunakan sistem waralaba (franchise) untuk gerai baru, bukan model reguler yang dikelola langsung dari pusat.
“Kita sarankan mereka menggunakan skema waralaba, tapi yang muncul justru reguler,” tambahnya.
Untuk mengatasi perizinan ini, Pemkot Kendari akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama Dinas Perdagangan dan Tata Ruang.
“Kami akan melakukan inventarisasi ulang. Apakah akan sampai pada penyegelan atau sanksi administratif lainnya, akan kita diskusikan lebih lanjut dengan dinas teknis,” tutup Ibram. (RED)





Komentar