Kurir Sabu di Kendari Ditangkap, Diupah Rp 100 Ribu

Kendari, Sorotsultra.com-Tergiur dengan upah Rp 100.000 setiap 1 gram sabu-sabu yang berhasil di tempel. GL (25) harus berurusan dengan polisi.

“Pelaku ditangkap saat sedang asik memadu kasih dengan pujaan hatinya di sebuah kamar hotel di jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga pada Rabu (7/9/2022),” kata Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing.

Abdul Maing mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Baruga.

“Mendapat informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mendatangi TKP, dan melakukan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Saat pelaku digeledah, tim Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan sebuah pireks (alat hisap). Bahkan pelaku menyimpan sabu di rumahnya di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Ada barang bukti dua sashet paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari yang dibungkus menggunakan sarung tangan warna biru,” pungkas Abdul Maing.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial KN yang beralamat di Kecamatan Kendari Barat.

Baca Juga :  Tanggapi Tudingan Rekayasa Kasus AKP Sunari, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

“Saya kenal KN dari teman. Saya mendapatkan upah Rp 100.000 melalui transfer untuk setiap 1 gram sabu yang berhasil di tempel,” ucapnya

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Kendari. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (RED)