UB Dilaporkan ke Polda Sultra, Sunan Kalijaga: Ada Utang Rp 1 Miliar yang Belum Diselesaikan

Kendari, Sorotsultra.com-Owner The Bonte Hotel inisial UB resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 14 September 2022 malam.

Diduga pelaporan tersebut karena persoalan utang piutang miliaran rupiah yang belum diselesaikan terkait jual beli aset berupa ruko dan gedung The Bonte Hotel milik Agustina Frisca Tongalu yang terletak di Jl. Budi Utomo No.1, Mataiwoi, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Agustina Frisca Tongalu membenarkan pelaporan tersebut.

“Iya benar, malam ini saudara UB resmi kami laporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara,” kata Sunan Kalijaga pada Rabu, 14/9/2022 malam.

Sunan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan pengaduan melainkan laporan resmi.

“Jadi, dasar pelaporan saudara UB yakni perihal sisa pembayaran kepada klien saya sebesar Rp 1.000.000.000 yang hingga detik ini belum diselesaikan. Kewajiban tersebut merupakan kesepakatan bersama dari pembelian ruko dan gedung The Bonte Hotel yang kini telah diambil alih dan dikelola oleh UB sebesar Rp 2.500.000.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Serangan Truk di New York, 8 Orang Tewas, 11 Luka-luka

Bahkan, lanjut Sunan, saudara UB dengan lancang telah menganti status kepemilikan ruko dan hotel atas namanya sendiri, sementara kewajibannya untuk melunasi Rp 1 miliar kepada klien saya belum dilakukan.

“Menurut keterangan klien saya sudah setahun ini menagih dan menanyakan bagaimana penyelesaian dan jalan keluarnya untuk melunasi sisa pembayaran yang satu miliar itu, namun tidak ada pembicaraan dan itikad baik dari saudara UB sehingga menimbulkan kerugian klien saya, maka ketika ada kerugian yang ditimbulkan sebagai warga negara yang baik yah harus melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya menambahkan.

Sunan memastikan langkah hukum selanjutnya adalah mengawal laporan tersebut dengan alat bukti yang dimiliki. 

“Kami tidak mungkin melaporkan seseorang tanpa alat bukti yang jelas, itu nanti jatuhnya hoax atau fitnah,” pungkasnya.

Sementara itu, perwira pelayan masyarakat Payanmas Siaga II SPKT Polda Sultra, IPDA Gede Murjana, S.Sos mengatakan, pelaporan saudara UB akan ditangani piket reskrim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Kami disini hanya menerima laporan, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum,” imbuhnya. (RED)

Berita Terkait