SOROTSULTRA.com, Buton-Dua wanita lanjut usia (Lansia) di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton harus menelan pil pahit setelah lahan warisan mereka diduga di serobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lahan milik nenek Samsia dan nenek Mira yang di rebut secara sewenang-wenang itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diakui negara dan legal secara hukum. Namun, bukti kepemilikan yang sah tersebut dinafikan.
Lahan warisan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan telah ditanami tanaman produktif seperti jambu mete, kakao, dan salak, kini telah ditebang secara paksa tanpa adanya izin dari pemilik sah.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat dan perampasan hak milik yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap dua orang nenek yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya. Wajah sendu dan air mata kesedihan di raut wajah keduanya menjadi saksi betapa kejamnya perlakuan yang mereka alami saat ini.
Menyikapi perlakuan terhadap kedua perempuan lanjut usia itu, Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton tergerak untuk melakukan pendampingan.
Bersama tim hukum, laporan resmi telah dibuat di Polres Buton dan kasus ini sementara di proses.
“Kami minta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memberikan keadilan bagi Nenek Samsia dan Nenek Mira,” tegas Ketua LBH HAMI Buton Adv. Apri Awo. SH., CIL., CMLC,. Sabtu, 25 April 2026.
Apri Awo mengatakan, tanah bersertifikat adalah hak mutlak rakyat yang harus dilindungi negara, tidak boleh sembarangan diserobot oleh pihak mana pun.
“Negara harus hadir demi melindungi hak-hak masyarakat. InsyaAllah hari Senin, 27 April 2026 kami akan menghadirkan saksi-saksi di Polres Buton guna mempercepat proses hukum agar para terduga pelaku segera dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 502 KUHP tentang Penyerobotan Lahan,” tutupnya. (RED)









Komentar