Lamban Tangani Kasus, Ratusan Keluarga Korban Penikaman Datangi Mapolres Muna

Muna, Sorotsultra.com-Ratusan keluarga korban kasus dugaan penikaman yang mengakibatkan seorang warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna meninggal dunia mendatangi Mapolres Muna pada Rabu (26/4) pagi menjelang siang.

Kedatangan ratusan warga Desa Labunti tersebut, untuk meminta dan mendesak Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan almarhum AY (20) meregang nyawa.

Andri Yasip selaku koordinator aksi mengatakan, aksi damai yang digelar hari ini semata-mata untuk menuntut keadilan atas meninggalnya AY, warga Desa Labunti pada bulan Februari lalu.

“Kami meminta kejelasan dan kepastian proses hukum atas meninggalnya warga Desa Labunti atas nama AY,” kata Andri Yasip dalam orasinya didepan Mako Polres Muna.

Andri menilai, langkah yang dilakukan Polres Muna dalam menangani kasus ini sangat lamban. Pasalnya, sudah lebih dari dua bulan proses penyelidikan tidak ada progres sama sekali atau masih jalan ditempat.

“Pengusutan kasus ini sangat lamban, bahkan terkesan ada pembiaran. Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Petaka Pengibaran Bendera Merah Putih di Gunung Amonggedo, 36 Orang Berhasil di Evakuasi Basarnas Kendari

Kasus penikaman ini terjadi di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa pada Sabtu, 18 Februari 2023 malam. Korban diduga ditikam menggunakan badik pada bagian punggung belakang sebelah kanan. Akibat luka tusukan itu korban meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr. LM Baharuddin.

Pihak Polres Muna sendiri mengaku telah memeriksa 20 orang saksi, satu diantaranya diamankan terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam).

Ratusan massa aksi saat menggelar demonstrasi di Mako Polres Muna membawa keranda mayat. Kemudian diletakkan di depan pintu gerbang Mapolres Muna, dan melakukan pembakaran ban.

Keranda itu sendiri ditutupi dengan kain putih seluruh bagiannya yang bertuliskan “Keadilan Atas Meninggalnya Aksar Yadi”. (RED)

Berita Terkait