Polres Muna Dinilai Lamban Tangani Kasus Penikaman, Kapolres Beri Penjelasan

Kendari, Sorotsultra.com-Genap 2 bulan kasus penikaman terhadap AY pada 18 Februari lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia, Polres Muna dinilai lamban tangani kasus.

Menanggapi tudingan itu, Polres Muna beri penjelasan dan menegaskan akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Desa Labunti.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan, saat ini pihaknya terus bekerja secara profesional dengan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus ini.

“Kami professional dalam menangani kasus ini, sampai saat ini kami terus bekerja mengumpulkan alat bukti,” katanya menegaskan, Rabu (26/4/2023).

Mulkaifin menyampaikan, penyelidikan kasus ini tetap menjadi atensi, tentunya dalam pengungkapan kasus ini berpedoman pada Pasal 184 KUHAP bahwasanya akan ada 2 alat bukti untuk memenuhi seseorang di tetapkan sebagai tersangka.

“Pengumpulan alat bukti ini tentunya akan menghadapi sedikit hambatan, akan tetapi kami yakinkan kepada pihak keluarga dan masyarakat bahwa kasus ini perlahan akan segera terungkap,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, untuk saat ini belum ada bukti kuat setelah hasil Labfor alat bukti yang diamankan menunjukan hasil negatif. Namun, pihaknya akan kembali memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  PT. Karya Pare Sejahtera Gunakan Jalan Warga Untuk Hauling

“Kami berharap kepada pihak keluarga dan masyarakat Desa Labunti mempercayakan Polres Muna untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ucapnya memungkasi. (RED)