Polres Muna Amankan 1 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Warga Labunti

Muna, Sorotsultra.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka kasus penikaman yang menewaskan seorang warga Desa Labunti pada 18 Februari 2022 lalu di Desa Bonea, Sabtu, 27 Mei 2023.

Tersangka yang diamankan berinisial MTN, ia ditangkap dikediamannya di Desa Bonea, Selasa (23/5/2023) tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, pelaku diamankan dikarenakan diduga kuat terlibat dalam melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah ini kami akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain, baik yang kami sudah amankan maupun yang berada saat kejadian itu,” jelas AKP Asrun, Rabu (24/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Asrun, pihaknya masih belum mendapatkan titik terang siapa pelaku utama dari kasus ini.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan,” ujarnya.

Asrun menambahkan, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 358 Ayat ke 2 KUHP.

Baca Juga :  Peduli Rakyat, Kodim 1417/ Kendari Dirikan Dapur Umum dan Bagikan Nasi Kotak

“Pasal tersebut ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)