LBH Duta Keadilan Sultra: Polda Tidak Bisa di Intervensi Oleh Pihak Manapun

Kendari, Sorotsultra.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Duta Keadilan Sultra, memberikan support terhadap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani terduga pelaku penyekapan di sertai kekerasan terhadap 10 orang karyawan PT.GKP, pada Agustus lalu.

Wahyu Prianto, SH. MH, selaku tim kuasa hukum para korban menilai, langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian sudah tepat, karena negara ini menjamin kepastian hukum bagi setiap warganya. Sebab, yang dilaporkan dalam perkara ini bukan masyarakat wawonii, akan tetapi oknum yang melakukan tindak pidana penyekapan di sertai kekerasan.

“Menurut kami, selaku tim kuasa hukum apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat, baik itu dalam melakukan penyidikan, penangkapan, hingga pemeriksaan para tersangka dan calon tersangka. Semuanya sudah memenuhi prosedur, maka hal itu sudah berkekuatan hukum yang sah,” jelas Wahyu saat dihubungi tim sorotsultra.com via telepon selulernya. Kamis, 28/11/2019

Wahyu menegaskan bahwa semua proses hukum yang saat ini dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan, karena adanya tindak pidana. Mengenai statemen salah satu LBH, menurutnya sah-sah saja. Akan tetapi, pihaknya tetap kukuh mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  PB PMII Mengutuk Keras Kasus Penembakan Di New Zealand

“Pihak kepolisian tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun, apalagi menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan ataupun proses pengembangan perkara, karena itu akan menjadi masalah besar,” kata Wahyu.

“Pendampingan hukum yang kami jalankan bagi korban penyekapan disertai kekerasan karyawan PT.GKP, dilakukan secara profesional, dan yang kami laporkan bukan masyarakatnya melainkan oknum yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (RED)