Lima Tersangka Baru Kasus PCC

 

Kendari. Sorot Sultra – Kepala Bidang Humas Polda Sultra ditengah kegiatan Bina Akrab bersama insan Pers, bertempat di RM. Surya, pada 20/9/2017 mengungkapkan, baru-baru ini dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka baru dalam kasus PCC oleh jajaran Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra memberikan up date informasi terbaru, tentang keberhasilan jajaran polda sultra menambah tersangka baru terhadap kasus PCC yang tengah menghebohkan masyarakat. Tidak hanya kepada masyarakat Sulawesi tenggara, namun juga bagi masyarakat diseluruh Indonesia.

Kasus yang banyak mengorbankan usia anak-anak dan Remaja sebanyak 76 orang, dan diantaranya menghilangkan nyawa 1 orang anak berusia 14 tahun ini, sangat mengkhawatirkan bagi para orang tua, khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keberhasilah jajaran Polda Sultra pada tanggal 18/9/2017 menangkap 5 orang pelaku baru yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang tersebut, diungkap Kabid Humas Polda Sultra Saat usai menggelar Kegiatan Bina Akrab antara Bidang Humas Polda Sultra Bersama Insan Pers yang tergabung dalam Pers Kamtibmas, bertempat di lantai 2 Rumah makan Surya Kota Kendari pada Rabu 20/9/2017.

Baca Juga :  Kantor Grab Kendari Di Geruduk Puluhan Mitranya

Seperti yang dikutip saat sesi wawancara setelah menutup kegiatan Bina Akrab, AKBP Sunarto mengatakan “Jajaran Polda Sultra berhasil menangkap 5 tersangka baru dalam kasus PCC, berinisial RH alias MN, ES alias EK, VA, MA alias BY, dan RA alias RO. Sehingga saat ini total tersangka yang telah berhasil diamankan menjadi 21 orang, dengan keseluruhan barang bukti sebanyak 5.676 butir obat, 2 Buah HP, dan Uang tunai sebesar RP. 7.926.000,-“.

Adapun dari ke 5 orang tersangka yang baru saja ditangkap, 4 orang tersangka berinisial RH alias MN, ES alias Ek, VA, MA alias BY, berhasil diamankan sebanyak 180 butir pil PCC. sedangkan pada tersangka yang ke 5 dengan inisial RA alias RO dapat disita barang bukti berupa 140 butir pil Tramadol, 1 buah HP Nokia, dan uang tunai sebesar 260.000 rupiah.

Saat ini Jajaran Polda Sultra masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap total tersangka yang berjumlah 21 orang ini. Namun akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus serupa, untuk mengetahui siapa dalang dibalik semua tragedi yang terjadi, atau kemungkinan ada motif lain di baliknya.

Baca Juga :  Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan

Dari total 21 orang tersangka ini, pihak Polda Sultra telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 5.676 obat tanpa memiliki izin edar, yang terdiri atas 1.787 butir Tramadol, 3.153 pil PCC, 738 butir  Promed, beserta barang bukti lain berupa 2 buah Handphone, dan uang tunai sebesar 7.926.000 rupiah. (RED)

Komentar