Pembangunan Monumen Kalosara Mangkrak, Fausan Dermawan: CV Hanifah Reski Konstruksi Harus Bertanggung Jawab

Kendari, Sorotsultra.com-LSM Corong Aspirasi Rakyat Sultra menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Dalam aksinya mereka menyoroti proyek pembangunan Monumen Kalosara di depan Kantor Wali Kota Kendari yang hingga kini belum dirampungkan. Selasa, 28/6/2022.

Mangkraknya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Monumen Kalosara yang digadang-gadang menjadi icon baru warga Kota Kendari itu diduga syarat dengan aroma korupsi.

Fausan Dermawan dalam orasinya mengatakan, pembangunan Monumen Kalosara harusnya sudah rampung. Pasalnya proyek tersebut sudah dikerjakan sejak awal tahun 2021 dan ditargetkan rampung di akhir tahun 2021, namun kenyataannya hingga pertengahan tahun 2022 proyek tersebut masih belum selesai.

“Harusnya Monumen Kalosara ini sudah dapat dinikmati warga Kota Kendari. Kami menduga bahwa ada permainan di balik mangkraknya pembangunan Monumen Kalosara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fausan juga mendesak pihak perusahaan pemenang tender pembangunan Monumen Kalosara yakni CV. Hanifah Reski Konstruksi segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Besaran anggaran pembangunan Monumen Kalosara cukup pantastis yakni sebesar Rp 11. 555.555.443. Kan sedih juga uang sebesar itu menjadi tidak bermanfaat sama sekali buat masyarakat Kota Lulo,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jeruji Besi Mengakhiri Nafsu Birahi Sang Ayah Kandung

Fausan juga meminta agar pihak CV. Hanifah Reski Kontruksi segera membayar denda sebesar Rp 500.000.000 ke Pemkot Kendari karena dianggap wanprestasi dari waktu untuk menyelesaikan pembangunan Monumen Kalosara yang telah disepakati.

“Kita masih menunggu itikad baik perusahaan yang berdomisili di Jl. Gusung Makmur, Kota Makassar itu, walaupun sampai detik ini kewajiban denda tersebut belum ditunaikan,” pungkasnya.

Berikut tiga poin yang menjadi tuntutan LSM Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa Kadis PU Kota Kendari, Pembuat Perjanjian Kontrak (PPK) dan Wali Kota Kendari atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Monumen Kalosara.

2. Mendesak Dinas PU Kota Kendari untuk transparan terkait anggaran pembangunan Monumen Kalosara.

3. Meminta Wali Kota Kendari untuk mengklarifikasi apa yang menjadi penyebab mangkraknya pembangunan Monumen Kalosara. (RED)