Lurah Alolama Menjalaskan Terkait Adanya Pernyataan Miring Tentang Kegiatan Bedah Rumah Di Wilayahnya

Kendari. Sorot Sultra.Com – Dugaan tebang pilih pada program bedah rumah di Rukun Tetangga (RT) 11-12, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dalam rangka menghadapi lomba Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang, sempat membuat gerah pihak Kelurahan.

Sebanyak 32 rumah warga yang akan di bedah (renovasi) oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada lingkup Pemerintah Kota Kendari, sudah dijalankan sesuai standar serta mekanisme Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kendari, yang kemudian di klaim oleh sebagian warga Alisowi RT 11-12, kemungkinan ada main mata dengan pihak pemerintah Kelurahan.

Prasangka miring sebagian warga atas Program yang ditangani langsung oleh Bidang Pelembagaan PUG Dan Pemberdayaan Perempuan, dianggap tidak berdasar oleh Lurah Alolama, karena dasar dari kegiatan ini, semata untuk kemaslahatan masyarakat, “saat ditetapkannnya Kelurahan Alolama sebagi salah satu tujuan dari program ini, awalnya sempat saya tolak, namun mengingat demi kemaslahatan masyarakat, akhirnya Kami terima”, tegas Kepala Kelurahan Alolama, saat diklarifikasi dikantornya pada Kamis 27/9/2018.

Baca Juga :  Bayi Kembar Siam Azila dan Aqila Tiba di Kendari, Setelah Menjalani Perawatan di RS Soetomo Surabaya Selama 3 Bulan

Program P2WKSS merupakan program peningkatan peranan perempuan dengan mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, guna mencapai tingkat hidup yang berkualitas, “program ini merujuk kepada UU nomor 25 tahun 2000, dimana laki-laki dan perempuan memiliki peran serta tanggungjawab yang sama dalam mengelola pembangunan”, jelasnya.

Penetapan prsedur dan mekanisme bukan dari pihak kelurahan, tetapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak Kota Kendari melalui Bidang Pelembagaan PUG dan pemberdayaan Perempuan, “untuk syarat rumah layak bedah, sesuai mekanisme, harus ada bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat, maupun tanda bukti lain, yang bisa menjadi alas hak sah”, urainya.

“jadi posisi kami selaku pemerintah Kelurahan, hanya di tingkat mengusulkan, selanjutnya menjadi kewenangan Dinas untuk merealisasikannya, karena ini merupakan bagian dari prasyarat lomba P2WKSS tingkat Provinsi Sultra”, ungkap Jumirad, SE, mengakhiri penjelasannya.

Sekedar untuk diketahui, pihak kelurahan Alolama telah mengusulkan sebanyak 60 rumah warga layak bedah, namun yang terealisasi sesuai hasil verifikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak hanya berjumlah 32 rumah. (RED)         

Komentar