Pemkot Warning Rumah Makan Yang Tak Jujur Laporkan Transaksi, Akan di Berikan Sanksi Penutupan Usaha

Sorot Berita155 views

Kendari, Sorotsultra.com– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari menyebut, beberapa rumah makan tidak logis dalam melaporkan data transaksinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Kendari Sapri mengatakan, transaksi wajib pungut di Kota Kendari tidak berjalan maksimal makanya pihaknya memberikan edukasi.

“Hal itu, berdasarkan pemasangan alat perekam pajak disejumlah rumah makan di Kota Kendari. ada beberapa transaksi yang dilakukan wajib pungut itu tidak logis,” ujarnya, Ahad, 3/11/2019.

Sapri mengaku, telah memasang spanduk peringatak kepada beberapa rumah makan yang dinilai tak logis melaporkan data transaksinya.

“Selain itu, kita juga telah mengutus beberapa orang untuk memastikan secara langsung kondisinya. Ternyata, memang ada transaksi yang hanya sebagian saja yang di-input,” terangnya. Menurut Sapri, tidak mungkin dalam sehari itu hanya melakukan transaksi 9 kali.

Karena, jelas dia, jika memang seperti itu maka tidak mungkin warung makan yang bersangkutan bisa terus eksis.
“Biaya operasinalnya itu besar. Tapi saya lihat warung makan di Kota Kendari mayoritas sudah mampu menggaji karyawan,” jelasnya.

Baca Juga :  Aktor Utama Dalam Kasus Kematian Muhammad Manto, Memperagakan 20 Reka Adegan.

Sapri menegaskan, jika dengan imbauan ini tidak dilakukan transaksi sesuai yang ada, maka sepekan ke depan pihaknya akan tutup warung makan yang bersangkutan.

“Itu tidak main-main. Karena, sebelumnya kami telah memberikan sanksi teguran kepada warung makan yang bersangkutan. (RED)