Penertiban PKL Kawasan Eks MTQ oleh Pemkot Kendari Salah Sasaran

Kendari, Sorotsultra.com-Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudirman mengaku belum sama sekali mengetahui adanya informasi pendelegasian kewenangan tata kelola kawasan eks MTQ dari Pemprov Sultra ke Pemkot Kendari, Kamis (18/4).

“Saya belum mendapatkan informasi apapun tentang pelimpahan wewenang pengelolaan eks MTQ ke Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya kepada awak media usai menerima massa aksi dari Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi (Aspektur) Kota Kendari, Selasa (16/4).

Semestinya, kata Politisi PKS ini, secara prinsip kalau ada informasi seperti itu harusnya disampaikan ke kami juga.

“Sebaiknya ada pemberitahuan secara resmi supaya tidak miss komunikasi,” sesalnya.

Ia pun menegaskan, kawasan tugu religi MTQ hak dan kewenangan melekat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Yang kami ketahui hingga saat ini kawasan tugu religi MTQ Kendari hak dan kewenangan ada di Pemprov Sulawesi Tenggara bukan di Pemkot Kendari,” ucapnya.

Lantas apa yang menjadi dasar Pemkot Kendari mau menertibkan PKL dikawasan eks MTQ?

Baca Juga :  Pelajar SMAN 1 Kendari dan SMKN 3 Baubau, Wakili Sultra Menjadi Anggota Paskibraka Nasional

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Asman Dani di Kendari, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra sebagai pemilik aset, bahwa PKL yang berada di Kawasan MTQ tersebut ilegal.

Pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan mengenai penertiban PKL di kawasan eks MTQ.

“Berdasarkan hasil pendataan terdapat 22 pedagang kaki lima yang berada di luar kawasan eks MTQ dan terdapat 137 PKL yang berada di dalam kawasan MTQ. Namun dari jumlah PKL ini terdapat puluhan lapak PKL yang sudah berhenti beroperasi,” tutur Asman Dani.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penataan di kawasan eks MTQ yang melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) diharapkan dilaksanakan dengan humanis.

“Mengingat kawasan tersebut merupakan simbol Kota Kendari,” terang Kepala BPBD Sultra ini saat menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Penertiban PKL kawasan eks MTQ Kendari yang di hadiri oleh Forkopimda Kota Kendari, kepala OPD terkait di ruang rapat wali kota gedung Balaikota Kendari, Kamis (18/4).

Baca Juga :  Pesan Pj Gubernur Sultra pada Peringatan Hari Santri Nasional 2023: Mari Kita Teladani Perjuangan Ulama dan Santri

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak punya kewenangan membongkar lapak PKL di kawasan eks MTQ. Tanpa Surat Keputusan (SK) penyerahan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara. (RED)

Komentar