Pengumuman Hasil Penjaringan Panwas Oleh Bawaslu Kemarin Dinilai Cacat Administrasi

Kendari, Sorot Sultra – Pengawas Pemilu Kabupaten Kota se-Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan pasca menjalani beberapa proses penjaringan. Penetapan ini dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya tanggal 18/8/2017.

Namun penetapan ini disinyalir ada pelanggaran administrasi dari salah satu figur terpilih yang berinisial A, utusan dari Kabupaten Konawe Kepulauan, yang saat pendaftaran hanya melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan disinyalir kemungkinan tertera tanda tangan palsu.

Awak media kami mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan yang mana dalam wawancara via telepon, H. Kadir mengatakan bahwa ” Surat keterangan itu masih kami telusuri, karena dari redaksi yang tertera dalam surat keterangan tersebut, tidak sesuai dengan redaksi yang dikeluarkan oleh Dinasnya.” jadi menurutnya “kemungkinan Surat Keterangan itu Palsu.”

Secara tata aturan dalam penjaringan dinyatakan, syarat calon anggota Panwas harus berdomisili di daerah pencalonannya, dibuktikan dengan melampirkan Foto Copy KTP Eelektronik. Sementara calon yang bersangkutan belum memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga :  Pria yang Tenggelam di Kali Konaweha Ditemukan Meninggal

Sebagai Badan Pengawas Pemilu yang berorientasi kepada aturan negara, harus bisa menjabarkan peraturan yang berlaku, karena ini merupakan Lembaga Negara dan bukan milik perseorangan. Seharusnya calon tersebut dari penjaringan awal sudah harus digugurkan, namun kenyataannya malah dipilih dan diajukan untuk segera dilakukan pelantikan. (Irham)

Komentar