Polda Sultra Bekuk Seorang Bandar Narkoba Jenis Shabu

Kendari, Sorot Sultra – Polda Sultra kembali berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba bernama Hasdar yang biasa beroperasi di kelurahan Mandonga minggu, 6/8/2017 saat sedang melakukan transaksi dengan seorang oknum anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polda Sultra.

Hasdar, SH Bin Darmuis, yang kesehariannya berprofesi sebagai pegawai swasta, adalah seorang warga Jl. Sam Ratulangi. Tepatnya Lrg. Merpati No. 7 Kelurahan Mandonga, Kota Kendari. Telah berhasil diringkus oleh Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, atas kepemilikan Narkoba jenis Shabu seberat 10 gram.  

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat, yang ditanggapi langsung oleh aparat kepolisian dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Sultra dengan menurunkan tim dan langsung melakukan pengembangan kasus dilapangan.

Saat dilakukan penangkapan di rumah kediamannya yang berada di lrg. Merpati, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali. Penangkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Sultra yang kala itu harus berjibaku dengan melakoni peran sebagai seorang pembeli yang hendak bertransaksi narkoba.

Baca Juga :  Dilaporkan Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai, Warga Ambesea Ditemukan Meninggal Dunia

Setelah selesai melakukan transaksi sekitar pukul 19.00 Wita malam dengan menggunakan pola yang telah diatur oleh petugas lapangan, di sekitar wilayah kelurahan Andounohu Kota Kendari, bersamaan dengan itu beberapa anggota yang telah bersiaga di sekitar rumah tersangka langsung mengepung dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan baik di badan maupun di dalam rumah pelaku, berhasil ditemukan shabu seberat 10 gram berikut barang bukti lain berupa Uang tunai sejumlah Rp. 4.350.000,-,  1 buah ATM BCA, 2 buah buku rekening, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000, dan 1 unit handphone, yang kesemuanya disita dan akan digunakan sebagai pelengkap barang bukti.

Pelaku merupakan seorang bandar narkoba yang bertransaksi dengan istilah modus tempel. Dimana ketika melakukan aksinya setelah bukti transaksi pembelian berupa transfer berupa uang masuk ke rekening pelaku. Barulah pelaku akan menjalankan aksinya untuk menempelkan shabu di tempat yang dianggap layak. Setelah ditempelkan, pelaku akan menghubungi kembali kepada pihak pembeli untuk menyampaikan letak lokasi penempelan barangnya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal Ke Malaysia. Termasuk Asal Sultra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Saat ini pelaku sudah ditahan pada Rutan Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah. (Irfan)

Komentar