Pengungkapan Perdagangan Anak Dibawah Umur

 

Kendari, Sorot Sultra – Kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Kota Kendari. Hal ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pelaku berinisial (FM) di Hotel Winstar yang beralamat di Jl. M. Yoenoes, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Jum’at (06/10/2017).

Perdagangan manusia sedang marak di Indonesia, dan telah merambah ke Wilayah Sulawesi Tenggara, bahkan jaringan yang terbentuk sudah masuk sampai ke pelosok desa untuk mencari anak-anak dibawah umur yang dianggap memiliki keterbatasan Ekonomi.    

Seperti terjadi terhadap korban belia berinisial (AF) yang masih berumur 15 tahun, dibujuk oleh pelaku untuk menjual kehormatannya dengan iming-iming rupiah. Karena keterbatasan ekonomi dan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban rela dijadikan sebagai obyek kasenangan bagi para pria hidung belang.

Tim Ditreskrimum Polda Sultra yang sudah mengendus gerak-gerik AF, dan setelah menginventarisir seluruh laporan yang masuk, pada hari Jumat (06/10/2017), sekitar pukul 20.00 Wita, akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Winstar yang kuat diduga menjadi tempat transaksi kasus Human Trafficking Di Kota Kendari.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menciduk pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, Satu buah handphone lipat merk Samsung, serta satu buah handphone merek Oppo A37. Pelaku yang notabene masih muda ini, akhirnya ditahan dengan tuduhan pelanggaran atas ketertiban umum dan kasus perdagangan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD, Korem 143/HO Menggelar Bakti Sosial

Pelaku akan dijerat dengan pasal 88 Junto Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014, amandemen UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun, dan denda sebesar 300 Juta Rupiah.

Press Release Polda Sultra. (RED)

 

Komentar