Perkembangan Kasus PCC di Sultra

Kendari. Sorot Sultra – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Senin 18/9/2017. melakukan Konfrensi Pers terkait perkembangan penanganan kasus PCC yang sedang marak di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Polda Sultra mengadakan Konfrensi Pers terkait perkembangan kasus PCC yang menjadi trend topik terhangat ditengah masyarakat Indonesia.

Konfrensi Pers Yang juga dihadiri oleh Tim dari BNNP, bertujuan untuk mengklarifikasi perbedaan data yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Instansi, dan menyampaikan perkembangan terakhir tentang penanganan kasus penyalahgunaan obat yang tengah ditanganipihak Polda Sultra.

Kegiatan yang dilaksanakan pada ruang tamu utama Markas Polda Sultra, pada hari Senin, tanggal 18/9/2017 ini sangat luar biasa, karena diliput oleh Tim Media yang datang langsung dari kantor Pusat Masing-masing. Yang memang sengaja diutus ke Sultra untuk melakukan peliputan terkait masalah maraknya peredaran obat golongan G yang sempat menjatuhkan sebanyak 76 orang korban, dan membuat hilangnya nyawa dari seorang anak usia 14 tahun.

Dari pernyataan yang dikemukakan di tengah konfrensi pers, diketahui bahwa jumlah obat yang menjadi barang bukti pada Polda Sultra totalnya sebanyak 5.408 butir. Yang mana dapat dikelompokkan menjadi 1.647 butir jenis Tramadol, 3.043 butir jenis PCC, dan 738 butir jenis Somadril, juga telah disertakan barang bukti lain berupa uang sebesar 7 juta rupiah sebagai hasil dari penjualan obat sebelumnya.

Baca Juga :  Pasien Terduga Virus Corona, Sebelumnya Berobat di Puskesmas Poasia

Sampai saat ini dari 10 Laporan polisi yang ada, kesemuanya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan menghadirkan 50 orang saksi,  dan telah ditetapkan sebanyak 16 orang tersangka. Dimana dalam kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, untuk mendapatkan dalang dibalik tragedi yang menimpa masyarakat Sulawesi Tenggara.

Wakil Direktur Reserse Narkoba saat di konfirmasi mengatakan bahwa “Jajaran kami sedang memeriksa 16 orang tersangka yang dibagi atas 10 LP, dengan mendengarkan 50 orang saksi”. Selanjutnya dikatakan oleh AKBP Laode Aris “para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman paling lama 15 tahun”.

Ke 16 tersangka masih berada dalam Rumah Tahanan jajaran Polda Sultra, dan akan dikenakan 2 pasal sangkaan tentang penyalahgunaan obat. dimana sanksi dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, atau denda sebesar 1,5 milyar rupiah. (RED)

 

Komentar