Pernyataan FWI Soal Pertambangan Nikel di Wawonii, Hendry: Putusan Kasasi MA Hanya IPPKH yang Dicabut Bukan IUP

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Pernyataan Forest Watch Indonesia (FWI) mengenai pertambangan nikel di pulau kecil Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara mendapat tanggapan dari Manager Strategic Communication PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Hendry Drajat Muslim. Senin, 10/2.

Dia menegaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memerintahkan kementerian terkait untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Saat ini, PT GKP tengah dalam proses hukum lanjutan melalui langkah Peninjauan Kembali (PK) ke MA,” kata Hendry Drajat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).

Ditegaskannya, jika pencabutan IPPKH terjadi pun, maka tidak serta-merta membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak berlaku. Hal ini dikarenakan MA telah memenangkan status legalitas IUP-OP PT GKP dan putusan ini bersifat inkracht.

Karena bersifat inkract, pernyataan FWI mengenai ‘Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. PTUN Kendari pada Februari 2023 memenangkan gugatan warga dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT GKP’ semestinya tidak lagi berlaku.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Hendry Drajat memastikan bahwa tidak dinyatakan aktivitas pertambangan oleh PT GKP di pulau kecil tidak dilarang secara mutlak.

Baca Juga :  PT JAP Mencari Keadilan, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

“Pertambangan di pulau kecil dan pesisir pun boleh dan diizinkan dilakukan asal memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan dan dinilai/dibuktikan langsung oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang,” terangnya.

Sementara mengenai Putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Pemprov Sulawesi Tenggara disampaikan Hendry berpegang pada surat yang dikirim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Surat dimaksud adalah Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Kementerian Kehutanan RI belum dapat melaksanakan Putusan MA tersebut karena sedang menunggu proses PK yang tengah berlangsung di MA,” tandas Hendry Drajat. (RED)

Komentar