PT JAP Mencari Keadilan, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

Kendari, Sorotsultra.com-Ricky K Margono, S.H, M.H, selaku kuasa hukum Direktur PT. James and Armando (JAP) menyebut ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka ilegal mining terhadap kliennya. 

Ricky menjelaskan, permasalahan bermula dari PT. A yang memiliki surat persetujuan penggunaaan koridor di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), selanjutnya PT. A meminta kepada PT. B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan surat perintah kerja (SPK).

“Namun dalam aktivitas PT. B telah melewati atau memasuki kawasan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dari PT. JAP sehingga PT. JAP meminta agar PT. B merapikan tumpukan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stockpile PT. JAP dalam rangka penyelamatan, sebab, dikhawatirkan tanah hasil pembuatan jalan tersebut bernilai ekonomis,” jelas Ricky saat menggelar konferensi pers di Same Boutique Hotel,  Kamis (17/3/2022).

Ricky mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik balai pengamanan dan penindakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk menetapkan klien kami (RMY) sebagai tersangka masih menggunakan laporan dengan nomor LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 yang mana terdapat laporan kejadian tersebut telah di keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga :  Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM untuk Raih Kepercayaan Publik

“Surat perintah penyidikan tersebut telah di uji kebenarannya dalam perkara praperadilan dengan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil majelis hakim telah memenangkan permohonan pemohon,” terangnya.

Ricky kemudian mempertanyakan, mengapa penyidik balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru No. SPDP.18/BBP.PHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 yang menjadi dasar untuk menetapkan Direktur Utama PT. JAP sebagai tersangka.

“Ini menjadi aneh laporan kejadian yang sama dijadikan dasar untuk penetapan tersangka klien kami. Sementara laporan tersebut sudah dimenangkan oleh pemohon melalui praperadilan di PN Kendari,” imbuhnya.

Ricky menegaskan, terkait tudingan pengrusakan hutan justru terjadi setelah penyidikan, artinya kerusakan yang ditimbulkan itu dilakukan oleh pihak-pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari persoalan ini. Dan anehnya lagi pihak-pihak tersebut cenderung terlihat leluasa saat melakukan pengrusakan tanpa ada teguran dan penindakan dari pihak berwenang, bahkan kami dari PT. JAP telah melakukan pengaduan ke penyidik balai namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

Baca Juga :  Potensi Budaya Menjadi Faktor Penunjang, Mewujudkan Kota Layak Huni

“PT. JAP justru telah menunjukan sikap kooperatif dengan aktif memberikan informasi kepada balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terkait aktivitas penambangan ilegal di sekitar atau dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk dalam IUP-OP PT. JAP, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai laporan kami,” kata Ricky memungkasi.

Sebelumnya, Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY selaku Direktur Utama PT. JAP sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2022 lalu . RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. (RED)