Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT. Sambas Mineral Mining Murka

Kendari, Sorotsultra.com- Arsin, karyawan PT. Sambas Mineral Mining, harus menelan pil pahit setelah 8 tahun masa pengabdiannya di perusahaan tersebut berakhir dengan PHK sepihak.

Bak jatuh ketimpa tangga pula, penderitaan akibat PHK sepihak yang dialami Arsin harus bertambah setelah pihak manajemen PT. Sambas Mineral Mining yang beroperasi di Kec. Palangga dan Palangga Selatan, Kab. Konsel itu, belum membayarkan uang pesangonnya yang terhitung sejak dari bulan Juni tahun 2020, sebesar Rp. 39.000.000.

Arsin saat ditemui oleh tim sorotsultra.com di Kendari, Senin (7/9/2020) mengatakan, “Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil pihak perusahaan. Karena pesangon ini adalah hak saya setelah mengabdi selama 8 tahun, terhitung dari bulan Februari 2012 hingga saya diberhentikan secara sepihak pada bulan Juni tahun 2020.”

Ia pun menambahkan, “Perusahaan berdalih, alasan pemberhentian saya secara sepihak ini karena adanya wabah Covid-19, yang menyebabkan perusahaan menjadi pailit.”

“Anehnya, setelah saya menanyakan pesangon, pihak perusahaan malah mengatakan bahwa mereka telah pailit. Maka saya pun meminta kebijakan 50% saja pesangon saya dibayarkan, namun pihak perusahaan belum mengiyakan,” bebernya.

Baca Juga :  Unik Nih, Masjid Dibangun di 2 Desa di Konawe Selatan

Ia pun mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat menawarinya pembayaran 50% pesangon dengan cara diangsur sebanyak 7 kali, namun ia menolak keras, karena hal itu terkesan tidak manusiawi.

“Dasar saya jelas, di mana pihak perusahaan telah menerbitkan SK saya sebagai karyawan tetap pada bulan Januari tahun 2015 lalu,” paparnya.

Lalu dikatakan, “Bahkan ada yang lucu, setelah persoalan ini saya adukan kepada Disnaker Provinsi Sultra, justru pihak perusahaan alasannya berubah lagi. Mereka beralibi bahwa pemutusan sepihak tersebut didasari karena kinerja saya. Saya pun bingung jadinya, kalaupun persoalan kinerja, saya meminta seperti apa SOP-nya dan bukti secara administrasi berupa surat teguran,” tegasnya.

Saat berita ini diturunkan, Budi selaku Human Resource Department (HRD), yang menjadi perwakilan PT. Sambas Mineral Mining, belum memberikan sanggahan saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya. (RED)