PT GKP Taat Hukum, Marlion: Tidak Ada Penyerobotan Lahan Warga

Wawonii, Sorotsultra.com-PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menjadi sebuah perusahaan yang taat hukum dan berkomitmen untuk menghargai kearifan lokal. Komitmen itu, dibuktikan dengan pemberian ganti untung tanam tumbuh kepada seluruh penggarap lahan di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP, Jumat (9/8).

“Salah satu bukti penghargaan kami kepada kearifan lokal adalah, PT GKP tetap memberikan ganti untung tanam tumbuh kepada masyarakat yang melakukan kegiatan berkebun di wilayah kawasan hutan secara adil dan transparan,” tegas Marlion, S.H., CMLC., selaku koordinator Humas PT GKP. 

Dikatakannya, kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana untuk penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana,” ujar Marlion.

Langkah perusahaan diapresiasi Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, dimana selama ini PT GKP bersama pemerintah desa dan dinas terkait terus memberikan sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan kepada para penggarap lahan di wilayah IPPKH PT GKP. Dengan itikad baik, PT GKP juga konsisten memberikan tali asih berbentuk ganti untung tanam tumbuh kepada penggarap lahan.

Baca Juga :  Smelter Nikel HPAL, Teknologi Pengolahan Nikel yang Ramah Lingkungan

“Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya selama ini. Hal ini penting agar masyarakat dan  pemerintah desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.

Berdasarkan fakta tersebut, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya terjadi adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan tersebut juga, imbuh dia, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh.

“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas putra asli Roko-roko Raya ini.

Lebih lanjut dia menambahkan, semua kegiatan PT GKP sudah sesuai prosedur dengan melakukan ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang menggarap lahan perkebunan di kawasan hutan. 

Baca Juga :  Penumpang KM. Fajar Fadilla Berhasil Diselamatkan Tim Basarnas Kendari

Padahal sambungnya, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri KLHK.

Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH dan Izin Lingkungan (AMDAL), PT GKP telah rutin melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

Bahkan, PT GKP mendapatkan apresiasi dari pemerintah sebagai perusahaan yang paling taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PSDH-DR, serta berbagai kewajiban lain yang menjadi ketentuan perundangan. 

“Kembali saya tekankan sekali lagi bahwa perusahaan tidak melakukan penerobosan lahan. Semua prosedur sudah dilakukan, regulasi kita penuhi, tanggung jawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion memungkasi. (RED)

Komentar