Jakarta, Sorotsultra.com-Vonis bebas terhadap Direktur PT Panca logam Makmur (PLM) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo disorot, Kamis (8/8).
Atas keputusan tersebut, Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPUH-Sultra) Hendro Nilopo mengungkapkan bahwasanya vonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur akan menjadi tanda tanya besar di masyarakat.
Bagaimana tidak, dari tiga kasus yang membelit Direktur PT PLM semuanya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo.
“Saya duga terdakwa ini terkesan istimewa dimata hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo,” ungkap Hendro, Rabu, 7 Agustus 2024 di Jakarta.
Lebih lanjut Hendro menegaskan, perihal vonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur, Ampuh Sultra bakal bertandang ke Komisi Yudisial (KY).
“Dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Hendro mengatakan, kasus yang menjerat nama Direktur PT Panca Logam Makmur ini tidak main-main. Namun sangat disayangkan, Iriyanto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody S.H mengatakan, terkait vonis bebas Direktur PT PLM, Iriyanto oleh hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo, meski demikian kami juga akan menempuh upaya hukum,” ujar Dody, Rabu (7/8).
Sebagai informasi, putusan bebas adalah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, karena menurut pendapat pengadilan terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. (RED)
Komentar