PT Putindo Bintech Diduga Gunakan Jalan Umum Suka-suka Angkut Material Aspal, Pemda, Polres dan DPRD Kabupaten Buton Tutup Mata

SOROTSULTRA.com, Buton-Aktivitas pengangkutan material tambang aspal PT Putindo Bintech telah menimbulkan keresahan masyarakat. Rabu, 10 September 2025.

Pemerintah Kabupaten Buton, Polres Buton dan DPRD Buton diduga lalai dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC., mengatakan, jika semua pemangku kepentingan di Kabupaten Buton abai, kemana rakyat harus mengadukan nasibnya.

“Mestinya Pemda, Polres dan DPRD Kabupaten Buton hadir di tengah-tengah kepentingan publik. Bukan sebaliknya,” tanya Apri Awo.

Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan material aspal PT Putindo Bintech diduga cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton, membuka Pos Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat Buton yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung akibat pengangkutan material aspal PT Putindo Bintech menggunakan jalan umum,” ujarnya.

Dengan melihat kondisi dan upaya mencegah luasnya efek domino dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan material aspal PT Putindo Bintech yang menggunakan jalan umum maka LBH HAMI Buton menegaskan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara, Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

1. Memberi peringatan keras kepada Bupati Buton agar segera mengakhiri persekongkolan jahat dengan perusahaan tambang aspal PT Putindo Bintech 1×24 jam;

2. Memberi peringatan tegas kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buton 1×24 jam;

3. Memberi peringatan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kajati Buton 1×24 jam. 

Dan menjadi catatan penting agar Pemda, DPRD dan Polres Kabupaten Buton mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan aspal dan jika dimungkinkan untuk mencabut izin perusahaan PT Putindo Bintech. (RED)

Komentar

Berita Terkait