PT SNKI Diduga Tidak Miliki Izin, Berani Lakukan Penambangan Pasir Silika di Desa Besu

SOROTSULTRA.com, Sultra-Aktivitas penambangan pasir silica atau pasir kuarsa oleh PT Superpart Nikel Karya Indonesia (SNKI) di Desa Besu, Morosi, Konawe, diduga belum memiliki perizinan legal. Senin (8/6/26).

Adapun perizinan yang dimaksud yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib dimiliki sebuah perusahaan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Perusahaan tersebut mengolah pasir silika untuk di suplai ke pabrik Smelter Nikel di Morosi sebagai bahan baku pemurnian selain nikel.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasbullah saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6/26) memastikan PT Superpart Nikel Karya Indonesia (SNKI) belum memiliki IUP.

“Tidak ada IUP atas nama perusahaan tersebut,” jelasnya menegaskan.

Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selalu memberikan dampak kerusakan lingkungan, sehingga menjadi salah satu kejahatan yang harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal berbeda pada kasus tambang galian C ilegal yang terjadi di Desa Teteona, Kec. Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe yang telah beroperasi tanpa memiliki IUP dan RKAB kini telah ditindak oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Gubernur ASR Lepas Paskibraka Provinsi Sulawesi Tenggara

Kini ke tiga pelaku penambangan pasir ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah memasuki ke tahap 1 JPU.

Kasus yang sama namun, hingga kini PT SNKI belum sama sekali tersentuh oleh penegak hukum ada apa? (RED)

Komentar