Polda Sultra: Demo Rusuh di VDNI Terorganisir Berdasarkan 11 Item Alat Bukti

Kendari, Sorotsultra.com Polda Sultra telah menetapkan 12 pelaku yang menjadi dalang anarkisme pasca aksi demonstrasi di PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Senin, 14/12/2020 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aris El Fatar dalam konferensi persnya mengatakan, 12 pelaku yang menjadi dalang anarkisme itu memiliki peran berbeda-beda.

“6 orang sebagai Koordinator Lapangan (Korlap),  3 orang melakukan pengrusakan dan 3 orang lainnya merupakan barisan sakit hati. Ke 12 pelaku yakni inisial YW, AP, NA, IK, KS, AF, LT, AP, SP dan SL,” ujar La Ode Aris didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.I.K. Selasa, 22/12/2020.

Aris menyebut, akibat peristiwa itu pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp200 Miliyar. Dengan rincian, 54 unit Dump Truck 10 roda, 9 kendaraan roda empat dan 12 unit roda dua, selain itu ada 17 unit Excavator, 9 unit buldozer, 4 unit crane, workshop dan bangunan 16 unit dirusak dan dibakar.

Baca Juga :  Dandim 1417/Kdi Dianugerahi Gelar Langgai Tenggabawo Tamalakino Lipu

Lebih jauh Aris menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ada 11 item yang menjadi dasar penetapan ke 12 pelaku, yang dijadikan sebagai barang bukti di antaranya, CCTV, pakaian, surat pemberitahuan, tulisan tangan rencana aksi, Handphone dan lainnya.

“Maka dari itu kami menegaskan bahwa penetapan para pelaku sudah sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti, bukan tanpa alat bukti. Adanya informasi terkait tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan hanya menjadi pintu masuk untuk menggerakkan massa,” ungkapnya.

Oleh sebab itu ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menjalankan tugas secara profesional tanpa ada tendensi dari pihak manapun terkait kasus demonstrasi berakhir rusuh di PT. Virtue Dragon Nickel Industry.

Dirinya pun mempersilahkan kepada semua pihak untuk mengambil upaya hukum jika merasa keberatan terkait langkah hukum yang pihaknya ambil.

“Maka dari itu bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan langkah hukum yang telah kami ambil, kami mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Karena hal tersebut dilindungi perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan e-TLE, Ditlantas Polda Sultra Siapkan 16 Titik Kamera CCTV di Kota Kendari

Untuk diketahui, saat ini 12 pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra. Para pelaku dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau di depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pembakaran dan atau pengrusakan. (RED)