Hendak Transaksi Sabu 20.48 Gram, Warga Kampung Bugis Poasia Ditangkap Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-AS warga Jalan Badak (Kampung Bugis), Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari berhasil di bekuk Tim I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, karena menguasai Sabu 20,48 gram.

AS tak berkutik saat kepolisian menangkapnya pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 02.00 Wita di Jalan Badak (Kampung Bugis), Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berkat laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan Tim I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, akhirnya mengetahui keberadaan AS untuk melakukan transaksi Sabu,” kata Dolfi Kumaseh, Selasa 25/5/2021.

Setelah memastikan lokasi AS, Tim kemudian bergerak ke sebuah Depot Air minum isi ulang di Jalan Badak (Kampung Bugis), Kel. Poasia, Kec. Poasia, di TKP tersebut polisi menemukan pelaku beserta barang bukti 20,48 gram Sabu siap edar yang di sembunyikan didalam tas warna hitam milik pelaku.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu unit Handphone warna hitam merk Vivo, satu unit timbangan digital merk Camry dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga :  BNNP Sultra Berhasil Mengamankan 1 Kg Sabu Yang Masuk Melalui Bandara Haluoleo

“Selanjutnya Tim I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, langsung membawa AS beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Dolfi.

Atas kepemilikan Sabu 20.48 gram, AS telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Berita Terkait