Simpan Sabu 10,7 Gram, Pemuda 23 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari, Sorotsultra.comMH (23) tahun, warga Jln. Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, diamankan Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra karena menguasai Sabu sebanyak 10,7 gram.

MH (23) tak berkutik saat dibekuk pada Selasa, 14 Juni 2021, sekitar pukul 10.30 Wita, di kediaman orang tuanya yang terletak di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.

Selain mengamankan MH, pihak kepolisian turut menyita satu unit Handphone merk Apple dan satu buah pipet yang digunakan pelaku untuk menghisap Sabu.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat di konfirmasi Senin, 14/6/2021 menuturkan, penangkapan MH oleh Tim Lidik Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra bermula adanya informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, lanjut Dolfi, diketahui pelaku sering melakukan transaksi Sabu di Jln. Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Tim Subdit II kemudian melakukan penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas yang dilakukan MH.

“MH akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 10.30 Wita, di rumah milik orang tuanya. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu sachet Sabu yang di sembunyikan di ventilasi udara,” tutur Dolfi.

Baca Juga :  PT. Citra Mandiri Gemilang (CMG) Gugat PT. Intertek Utama Services, Akibat Dugaan Tak Jalankan SOP

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. MH akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (RED)

Berita Terkait