Maraknya Aktivitas Parkir Liar Kapal Tongkang dan Tugboat di Kecamatan Lalonggasumeeto, Ikhsal Hatta: Ada Pembiaran

Lalonggasumeeto, Sorotsultra.com-Aliansi Pemerhati Pesisir Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara, menyoroti adanya aktivitas parkir liar sejumlah kapal tongkang dan tugboat di perairan Desa Rapambinopaka dan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

“Disinyalir aktivitas parkir liar kapal tongkang dan tugboat di perairan Desa Rapambinopaka dan Desa Nii Tanasa sudah berlangsung lama, diduga kuat ada pembiaran dari pihak terkait,” kata Ketua Umum APPI-SULTRA, Ikhsal Hatta saat di konfirmasi Ahad 13/6/2021.

Olehnya itu, Ikhsal Hatta meminta agar stakeholder terkait untuk segera menindak dan menghentikan aktivitas parkir liar tersebut, karena telah menyalahi aturan perundang-undangan. Terlebih tempat parkir  kapal tongkang dan tugboat berada di kawasan hutan mangrove, bukan wilayah terminal khusus (Tersus).

“Harusnya aktivitas bongkar muat, tempat berlabuh kapal tongkang dan tugboat berada di wilayah terminal khusus (Tersus), yang memiliki legalitas perizinan dari Kementerian Perhubungan RI. Namun anehnya aktivitas parkir liar di perairan Desa Rapambinopaka dan Nii Tanasa tetap berlangsung, dan terkesan dibiarkan selama dua tahun terakhir,” tegas Mahasiswa Perikanan UHO itu. 

Baca Juga :  Studi Kelayakan Perubahan Tipe, Kapolda: Polda Sultra Sudah Layak Jadi Tipe A

Ikhsal menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab dari aktivitas parkir liar kapal tongkang dan tagboat di perairan Desa Rapambinopaka dan Desa Nii Tanasa. Dimana dampak dari aktivitas itu, telah menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan kawasan hutan mangrove, karena sengaja di tebang untuk kepentingan parkir tadi.

Ikhsal Hatta berharap kepada Pemerintah Desa Rapambinopaka dan Nii Tanasa, khususnya Pemerintah Kecamatan Lalonggasumeeto dan Pemda Kabupaten Konawe, untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas parkir liar tersebut. Jika hal itu dibiarkan terjadi maka secara tidak langsung akan merusak kehidupan ekosistem hutan mangrove dan perairan sekitar, yang akan berimbas pada penghidupan masyarakat dan nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto. (RED)

Berita Terkait