Nekat Edarkan Sabu 95 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diamankan Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Nekat edarkan Sabu 95 gram, dua pemuda di Kota Kendari inisial A (30) dan MR (27) di amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

Kedua pemuda tersebut di tangkap pada Selasa 18/5/2021 sekitar pukul 23.30 Wita, di sebuah Kamar Kost di Jalan Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto di hadapan awak media Senin 24/5/2021 mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menyita 91 paket Sabu siap edar dengan berat 95 gram yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku A (30).

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sudah mengedarkan sebanyak 16 sachet, sementara 91 sachet baru mau di edarkan. Jika berhasil menjual 91 sachet paket Sabu tersebut, keduanya akan mendapatkan keuntungan Rp5.000.000,” ujar Didik.

Keduanya mengaku mendapatkan paket Sabu dari seseorang inisial K warga Kelurahan Toronipa sebanyak 107 Sachet Sabu siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Kendari, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RED)

Berita Terkait