Miliki Sabu 7,70 Gram, Mahasiswa di Kendari Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kendari

Kendari, Sorotsultra.comBukannya menjadi mahasiswa berprestasi yang bisa membanggakan kedua orang tua, RH (24) malah memilih menjadi pengedar Sabu, ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari karena mengedarkan 7,70 gram Sabu. Rabu, 12/5/2021.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan Koto mengatakan, RH di amankan pada Sabtu, 8/5/2021 sekitar pukul 20.00 Wita di Jln. Mekar, Lorong Zaitun, Kelurahan Kadia, Kecamatan, Kadia Kota Kendari.

“Tim Satresnarkoba Polres Kendari awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RH akan melakukan transaksi Sabu di Jln. Mekar Lorong Zaitun, Kelurahan Kadia,” kata Ridwan.

Penangkapan RH berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi 7,70  gram Sabu yang dibungkus menggunakan kain dan di sembunyikan dibawah jok motor milik RH.

Setelah di lakukan pemeriksaan, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kendari langsung menggelandang RH dan menyita barang bukti  7,70  gram Sabu, sebuah Handphone merk asus berserta sim card dan satu unit sepeda motor milik RH.

Baca Juga :  Legal Officer PT. GKP Tuding Jatam dan LBH Makassar Mengada-ada

“Saat ini RH mendekam di sel tahanan Polres Kendari dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Ridwan. (RED)

Berita Terkait