Putusan MA dan PTUN Diabaikan PT CSM, Mansiral Usman: Aparat Penegak Hukum Harus Tegas

Kolaka Utara, Sorotsultra.com-Manajemen PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM) di wilayah IUP milik PT GAN.

Langkah tegas ini diambil karena PT GAN menilai pihak aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban melakukan penertiban.

Aksi penertiban yang dilakukan puluhan karyawan PT GAN itu ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan bahwa, kawasan yang selama ini dikelola oleh PT CSM merupakan wilayah IUP milik PT GAN.

Kepemilikan lahan PT GAN tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Pemasangan plang tersebut sebagai wujud kekuatan hukum yang sah yang telah dimiliki PT. GAN atas lahan pertambangan yang selama ini dikuasai oleh PT CSM.

Kuasa Hukum PT Golden, Mansiral Usman, S.H mengatakan, lahan milik PT GAN tersebut berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga :  Pernyataan Kapolres Wakatobi Terkait Pemberitaan di Beberapa Media

“Hari ini kami mewakili manajemen untuk memasang plang di lokasi PT GAN yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang telah tertuang dalam putusan PTUN Kendari dan diperkuat dengan penetapan putusan Mahkamah Agung,” ujar Mansiral, Rabu, 23 November 2022.

Lebih lanjut, Mansiral membeberkan, bahwasanya hingga saat ini aparat penegak hukum belum melakukan eksekusi terhadap salinan putusan MA dan PTUN Kendari.

“Jadi pemasangan plang PT GAN hari ini telah memiliki dasar hukum tetap,” bebernya.

Mansiral mengungkapkan, kedatangan puluhan karyawan PT GAN di lokasi yang selama ini di kuasai oleh PT CSM semata-mata hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari. Selain itu, untuk menghentikan seluruh aktifitas penambangan PT CSM, karena lahan tersebut merupakan milik PT GAN.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT CSM, Nuno enggan memberikan komentar terkait pemasangan plang pihak PT GAN. (RED)